BANYUMAS– Pengelola PT. Semangat Muda Perdana, berinisial AT (51) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jateng atas dugaan terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. SEMANGAT MUDA PERDANA yang beralamat di Jl. Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menemukan bukti-bukti yang kuat terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AT warga Desa Kaliori Kec. Kalibagor Kab. Banyumas.
“Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori Kec. Kalibagor Kab. Banyumas”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, saat dikonfirmasi, Jum’at (7/7/23).
“Penggelapan yang dilakukan oleh AT, tercatat sejak pada tanggal 19 Maret 2022 s/d tangal 13 Juli 2022. Ia merupakan pemegang Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan,” ungkapnya.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh AT yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. SEMANGAT MUDA PERDANA atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat Toko/konsumen.
Yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/Toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Dari kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.84.527.393, pelaku akhirnya dilaporkan kepihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim.
Dengan barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya”, ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklajuti hal tersebut, AT kemudian diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas atas perbuatan diduga melakukan penggelapan uang.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP”, Pungkasnya.