PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas memperpanjang masa penutupan sementara objek wisata di seluruh wilayahnya. Penutupan berlaku untuk objek wisata milik pemerintah, swasta, desa wisata, tempat hiburan umum, hingga pusat kebugaran.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Wahyono mengatakan, perpanjangan masa penutupan berdasarkan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta rapat Bupati Banyumas, Forkompimda bersama tokoh agama dan masyarakat. Hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran wabah Korona (Covid-19).
“Penutupan diperpanjang sampai 8 April 2020,” ujarnya, melalui sambungan telepon Selasa (24/3).
Dia menjelaskan, sebelumnya, Bupati Banyumas mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/1392 tanggal 15 Maret 2020 yang berisi imbauan penutupan sementara seluruh objek wisata, desa wisata, tempat hiburan dan pusat kebugaran mulai 16 Maret 2020. Akan tetapi, melihat kondisi serta imbauan dari pemerintah pusat, masa penutupan sementara diperpanjang.
Wahyono mengatakan, dalam aturan baru terdapat sejumlah ketentuan tambahan khusus untuk hotel dan restoran atau rumah makan. Di antaranya yaitu pengelola hotel harus memberikan laporan tamu kunjungan kepada posko penanggulangan bencana wabah korona yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Selain itu pengelola juga diminta menata tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 1,8 meter.
“Semua pelayan di rumah makan maupun restoran juga diwajibkan mengenakan alat pelindung diri berupa masker,” katanya. (K35-52)