PURWOKERTO – Penyaluran kredit/pembiayaan produk layanan keuangan sebagai upaya memberantas rentenir (Laku Semar) di Banyumas Raya tinggi.
Data di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto, mencatat per Maret 2019 penyaluran Laku Semar mencapai Rp 12,74 miliar dengan baki debet Rp 11,53 miliar.
“Jumlah nasabah Laku Semar sudah sebanyak 4.934 nasabah,” kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto, Sumarlan.
Dia mengatakan, untuk penyaluran Laku Semar di Kabupaten Banyumas telah mencapai Rp 4,89 miliar dengan baki debet sebesar Rp 3,03 miliar. Jumlah nasabah Laku Semar Per Maret 2019 tercatat sebanyak 1.851 nasabah.
Laku Semar merupakan produk yang diinisiasi dari Kantor OJK Purwokerto dengan BPR/BPR Syariah di wilayah eks Karesidenan Banyumas. Produk kredit/pembiayaan yang ditawarkan dengan skema khusus yang dibentuk sebagai upaya agar perbankan dapat bersaing atau meminimalisasi berkembangnya kreditur informal.
Karakteristik Laku Semar meliputi, plafond kredit mulai Rp 100 ribu hingga Rp 3 juta. Besaran pinjaman menyesuaikan jenis dagangan dan lokasi dagang. Suku bunga maksimal 2 persen per bulan dan biaya administrasi 1 persen.
“Dapat tidak memakai agunan tambahan dan wajib memiliki usaha (khususnya di pasar). Jangka waktu pengembalian maksimal 2 tahun,” katanya.
Dia menambahkan, analisa kredit dan perjanjian kredit/akad dibuat khusus dan lebih sederhana. Angsurannya pun dapat dilakukan harian atau mingguan. Kemudian, pencairan pinjaman dapat dilakukan di tempat usaha debitur.
Selain Laku semar, produk kredit murah yang dapat diakses masayrakat yaitu produk KCA Prima dari PT Pegadaian (Persero). Produk gadai dengan menawarkan nominal Rp 50.000 sampai dengan Rp 500.000 dengan karakteristik pinjaman tanpa bunga (bunga 0 persen).
Produk ini merupakan pinjaman jangka pendek yaitu 1 hari sampai dengan 60 hari dan dapat diperpanjang. Biaya administrasi perpanjangan sangat ringan yaitu minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 5.000 menyesuaikan nominal pinjaman.
Syarat pengajuan kredit dengan melampirkan KTP dan pinjaman hanya diperuntukan bagi satu nasabah setiap satu kali periode kredit dalam satu Kartu Keluarga (KK). (H60-20)