JAKARTA – Penyesuaian tarif listrik yang akan di lakukan pemerintah mulai 1 Juli 2022 hanya di peruntukkan bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Adapun untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.
Manager Engineering Resort Pulau H Kepulauan Seribu Jakarta, Mastum menyambut kebijakan tersebut.
Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya listrik yang di salurkan dengan kabel bawah laut oleh PLN ini.
“Dukungan dari pemerintah dengan tidak menaikkan tarif listrik saya akui sangat bagus untuk kita. Sangat membantu roda perekonomian di pulau wisata seperti kami ini,” ujar dia seperti di lansir dari web.pln.co.id, Rabu (15/06/2022).
Baca Juga : Di Jateng Penggunaan Produk dalam Negeri Sudah 98,26 %
Menurutnya, dengan kehadiran listrik dari PLN, kini operasional destinasi wisata di Kepulauan Seribu jadi jauh lebih mudah.
Terlebih dukungan penuh dari PLN juga sangat responsif. Sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan, baik pengelola resort maupun wisatawan.
“Kami sebagai pengurus di lapangan semenjak adanya listrik di pulau ini, Alhamdulillah tidak susah ketimbang pakai genset,” imbuhnya.
Pemilik Rumah Makan Mampirro di Jakarta Selatan, Yulianti bersyukur usaha kecil dan menengah seperti dirinya tidak terimbas oleh kebijakan penyesuaian tarif listrik.
Membantu Usaha
“Kebijakan pemerintah tidak menaikkan listrik untuk tarif bisnis sangat membantu usaha rumah makan kami. Karena usaha kami baru saja bertumbuh sesudah pandemi,” tegas Yulianti.
Hal sama juga di ungkapkan pemilik usaha Hasan Wijaya, Riyanto, yang saat ini menjadi pelanggan PLN golongan I3 dengan daya terpasang sebesar 233.000 VA.
Bagi pengusaha seperti dirinya, kebijakan ini merupakan bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung perkembangan dunia usaha.
“Terima kasih sudah mendukung dunia usaha, sehingga tarif listrik tidak naik,” sebut dia.
Adapun dukungan pasokan listrik yang bagus dari PLN, misalnya jarang terjadi pemadaman serta pelayanan responsif, telah terbukti membantu dunia usaha untuk dapat berkembang sesuai dengan harapan pemerintah.
Sementara Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjusment. Khususnya ke sektor industri dan bisnis.
Selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional.
Baca Juga : Realisasi Anggaran Covid-19 Rp 95,13 Triliun
Menurut dia, langkah ini salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.
“Penyesuaian hanya di terapkan untuk kalangan menengah ke atas dengan kondisi ekonomi yang relatif kuat. Tentunya kebutuhan energi mereka di rumahnya juga besar, berbeda dengan kalangan yang mendapatkan subsidi,” tandasnya.(*-7)
Sumber : web.pln.co.id