PURWOKERTO – Kantor Pengawasan dan Penyuluhan Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Purwokerto bersama Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara terus menggencarkan sosialisaasi dan penindakan peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai lainnya. Termasuk peredaran liquid rokok elektrik (vape).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Penyluhan Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Purwokerto, Erwan Saepul Kholid mengatakan, tahun 2021, kegiatan sosialisasi dan penindakan operasi pasar didanai dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT). Dana tersebut langsung dikelola oleh masing-masing kabupaten penerima.
“Kabupaten Banyumas tahun ini dapat alokasi Rp 6,7 miliar, Banjarnegara Rp 6,9 miliar dan Purbalingga Rp 7,1 miliar,” katanya, Selasa (23/3).
Terkait penindakan, kata dia, beberapa waktu lalu telah menangkap pelaku pengedar rokok ilegal, dan satu perkara sudah divoins di PN Banjarnegara dengan hukuman 2,5 tahun.
(Baca Juga: Cukai Tembakau Naik, Petani Semakin Tercekik)
Perkaranya terkait mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polos). Di Banyumas, katanya, hasil penindakan bersama dengan Satpol PP, juga ditemukan rokok cukai polos, sekitar 500 batang.
“Selama tahun 2020 lalu, kegiatan penindakan lebih dari 24 kali, termasuk ada yang sampai kita sidangkan. Selebihnya penyitaan dan penindakan lapangan,” katanya.
Sosialisasi
Terkait kegiatan sosialisasi, katanya, karena kondisinya masih Covid-19, sosialisasi dilakukan secara daring (zoom meeting) kerjasama dengan Dinkominfo dan siaran radio.
“Kalau pandemi sudah berakhir, sosialisasi akan dilakukan secara tatap muka, karena di dalamnya ada edukasi bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan legal, terutama pita cukai yang palsu. Terutama identifikasi pita cukai yang palsu,” terangnya.