BANJARNEGARA – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Banjarnegara tidak akan menyelenggarakan shalat Idul Adha di Alun-alun Banjarnegara tahun ini. Pertimbangan utama, sejauh ini Kabupaten Banjarnegara masih dalam zona merah pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1441 H. PHBI juga memutuskan untuk tidak menyelenggarakan takbir keliling.
“Peniadaan penyelenggaraan takbir keliling dan shalat Idul Adha di Alun-alun Banjarnegara guna menghindari kerumunan warga dan mencegah Covid-19,” katanya.
Dikatakan, PHBI akan menyusun dan mencetak naskah khotbah Idul Adha dengan tema menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Naskah tersebut akan disebarkan ke masjid-masjid melalui kecamatan.
Sekda menyatakan, Pemkab melalui PHBI akan mengirim surat edaran tentang Penyelenggaraan shalat Idul Adha. Edaran tersebut didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H dan Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Perternakan dan Kesehatan Hewan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Ditambahkan, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di seluruh wilayah Banjarnegara dipersilakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan surat dari Kementerian Agama. Pihaknya berharap takmir masjid dan panitia kurban untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Id dan pemotongan hewan kurban, yakni dengan menjaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. (K36-2)