PURWOKERTO – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membongkar praktik penyalahgunaan jual beli solar bersubsidi. Solar bersubsidi sebelum dijual ke industri ditampung di lokasi tersembunyi Jl Sunan Giri Gang II, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Dalam aksi penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/5) jelang subuh, polisi mengamankan AP alias Gundul dan YS, pelaku penyalahgunaan jual beli solar bersubsidi. Jual beli ilegal solar bersubsidi tersebut sudah dilakukan keduanya selama satu tahun lebih.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST mengatakan bahwa para pelaku ini membeli BBM solar bersubsidi di SPBU. Kemudian dijual kembali ke usaha pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna kuning nopol R-9245-GS, satu unit mobil Suzuki APV warna abu abu nopol R-9042-JC. Satu unit mobil Panther warna abu abu nopol R-9328-DE yang telah dimodifikasi dengan tanki BBM kapasitas 720 liter dan dilengkapi keran.
”Polisi juga menyita 720 liter solar bersubsidi yang sudah dipindahkan dari tanki BBM mobil Panther ke dalam 24 jerigen yang masing-masing berkapasitas 30 liter, lima jerigen kapasitas 30 liter kosong dan satu unit HP merk Oppo warna ungu hitam serta satu unit HP merk Nokia warna hitam,” terang AKP Berry.
AKP Berry menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku AP alias Gundul masuk ke sebuah SPBU yang ada di wilayah Banyumas. AP ke SPBU menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin.
Survei
Mapping atau survei, kata dia, dilakukan oleh AP pada dinihari saat SPBU sepi, yakni antara jam 02.00 sampai 03.00. Setelah situasi dianggap aman, pelaku YS atas perintah dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator SPBU yang sudah menerima pembayaran.
”Pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang didalam mobilnya sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga di bagian dalam mobil terdapat tanki untuk menampungbbm tambahan berkapasitas 720 liter di luar kapasitas mobil,” jelas Berry.
Setelah tanki penampungan terisi penuh solar bersubsidi, YS membawa mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh. Solar yang ada di tanki mobil Panther itu dipindahkan subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter untuk dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tank bbm modifikasi yang sudah disediakan keran.
”Solar bersubsidi yang sudah dikemas dengan jerigen masing-masing berisi 30 liter dijual kepada pemesan di Cilacap yang mempunyai usaha industri tambang. Solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual dengan harga Rp 7.000/liter,” terangnya.
Untuk usaha tambang sesuai aturan seharusnya menggunakan solar nonsubsidi, yakni Dexlite yang harganya di SPBU adalah Rp 9.500/liter. Pelaku usaha tambang membeli solar dari AP dengan harga Rp 7000/liter.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas menambahkan AP dan YS bisa menjual solar bersubsidi tergantung pesanan. Setiap kirim sekitar 720 liter atau 24 jerigen isi @ 30 liter. Jerigen-jerigen isi solar tersebut diankut dengan mobil Suzuki APV ke pembeli. Pengiriman kadang bisa dilakukan setiap hari atau setidaknya dua hari sekali.
”Pelaku dan barang bukti kini amankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka statusnya masih sebagai saksi tapi kalau kemudian jadi tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” imbuh Berry. (G23)