PURWOKERTO – Polres Banyumas kini membentuk satuan tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polres Banyumas juga menyiapkan posko penanggulangan bencana asap.
“Polres Banyumas membentuk Satgas Karhutla Ini bekerjasama dengan Pemkab, TNI dan sejumlah instansi lainnya dalam pencegahan Karhutla,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K, Sabtu (21/9).
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K, menjelaskan dengan terbentuknya Satgas Karhutla ini maka tim melakukan edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Sejumlah spanduk larangan membakar kini dipajang di sejumlah tempat sebagai bentuk pencegahan.
“Kami berharap masyarakat dalam membuka lahan tidak melakukan cara-cara yang membakar, karena dampaknya akan menimbulkan bencana asap yang merugikan warga semua,” kata Kapolres Banyumas.
Polres Banyumas telah mempersiapkan sejumlah peralatan khusus penanganan Karhutla, termasuk mempersiapkan tim Damkar untuk penanggulangan.
“Kami juga sudah membentuk posko yang berada di Palawi Baturaden, untuk membantu kesehatan dampak Karhutla karena saat ini sudah menjalar ke wilayah Kalipagu Baturaden,” jelasnya.
Posko menurutnya menyediakan sejumlah peralatan medis untuk penanganan warga yang terpapar asap. Di posko ada tim medis, kendaraan ambulans, dan tersedia tabung oksigen. “Posko ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemkab Banyumas ,serta berbagai instansi dan stakeholder lainya,” ucapnya.
Satgas penanganan Karhutla yang terdiri dari Polri , TNI, LMDH, Banser, PMI, Rapi, Linmas, Unsoed, Jaga baya, Relawan, Sibat dan Raden pala, terbagi dalam tiga tim. Tim 1 sejumlah 13 personil, Tim 2 sejumlah 31 personil dan Tim 3 sejumlah 41 personil.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya tim, untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat di lereng gunung Slamet dan masyarakat Banyumas pada umumnya. Juga bersama-sama menanggulangi kebakaran hutan, yang sudah memasuki wilayah Banyumas agar jangan meluas.
Tim-tim tersebut melakukan penyekatan api dengan cara membersihkan semak-semak sampai kelihatan tanahnya dan akar-akarnya, dengan lebar minimal lima meter agar api tidak menjalar. (K17-20)