PURBALINGGA – Mulai Kamis (23/7), Polres Purbalingga mulai menggelar Operasi Patuh Candi 2020. Ada tiga prioritas sasaran pelanggaran dalam operasi yang dilaksanakan di tengah pandemi korona ini.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’ Maulla saat apel pasukan, dalam amanat menyebutkan, tiga sasaran pelanggaran yaitu pelanggaran helm, melawan arus dan kelengkapan kendaraan.
“Ada juga satu tambahan pelanggaran tambahan. Namun demikian, di tengah pandemi ini, kami tindakan penilangan atau represif prosentasenya lebih kecil,” katanya.
Dalam operasi ini, skema penindakan yaitu represif 20 persen, preemptif 40 persen dan preventif 40 persen. Selain itu, dalam operasi sekaligus ada sosialisasi agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru.
Operasi Patuh akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang. Operasi ini melibatkan instansi lain seperti TNI, Dinas Perhubungan (Dinhub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tujuan Operasi ini yaitu terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, turunnya angka kecelakaan lalu lintas, berkurangnya titik kemacetan, terwujudnya situasi dan kondisi Kamseltibcar lantas yang mantap.
“Tujuan lain yaitu mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati mengatakan, pada hari pertama, pihaknya mengeluarkan 19 lembar surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Selain itu 19 pelanggar juga diberi teguran. (H82-4)