PURBALINGGA – Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku kejahatan pencurian dan penggelapan di lokasi yang berbeda.
Pelaku penipuan berinisial KT (44) warga Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur dan pelaku pencurian SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022) mengungkapkan kronologis kedua kasus yang ditangani oleh Polres Purbalingga.
Kasus penggelapan dilakukan tersangka KT yang merupakan penjaga gudang alat-alat dapur milik korban yang berlokasi di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Adapun korban, Budi Purnomo (47) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
(Baca Juga: Wujudkan Momen Paling Spesial dengan Paket Hemat Wedding Di Braling Grand Hotel)
Tindakan tersangka dilakukan pada awal Januari 2021 lalu. Modusnya, tersangka menggelapkan uang hasil penjualan alat-alat dapur tersebut. Adapun total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 50 juta.
“Tersangka sempat kabur sejak Januari 2022 lalu hingga berhasil diamankan pada Rabu (10/8/2022) di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Adapun ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Pencurian
Sedangkan untuk kasus penipuan, tersangka SW mencuri gawai di rumah Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Rabu (6/7/2022) dini hari. Korban kehilangan tiga buah gawai dengan kerugian mencapai Rp 7 juta.
“Modus yang dilakukan, tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur. Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil gawai selanjutnya kabur,” kata Wakapolres.
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya pada Rabu (3/8/2022) di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, dia pernah mencuri televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana,” katanya.
Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (ri-4)