PURWOKERTO – Jajaran Polresta Banyumas menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam kegiatan Operasi Antik yang digelar dari 10 – 29 Februari lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dari 10 tersangka yang ditangkap, polisi menyita berbagai jenis narkotika, seperti ganja, sabu-sabu dan tembakau sintesis atau yang biasa disebut tembakau gorila.
”Mereka ditangkap di berbagai lokasi oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Diantaranya ada yang ditangkap di Ajibarang, Banyumas, Sokaraja dan seputar Kota Purwokerto,” kata Kombes Whisnu saat memberikan keterangan kepada wartawan kemarin.
Para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Banyumas adalah WS (23) dan MA (23) keduanya asal Brebes. Mereka ditangkap di Ajibarang saat mengedarkan ganja. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti ganja sekitar 176,98 gram.
Tersangka lain dengan barang bukti sabu-sabu yang ditangkap adalah JP (36) aal Sragen, yang ditangkap di Jl Gatot Subroto, Banyumas. Dari tersangka ini disita barang bukti 6,56 gram.
Kemudian tersangka IF (48) asal Purwokerto Timur yang ditangkap di Sokaraja dengan barang bukti 1,24 gram sabu-sabu. Ada tiga tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu, yakni ST(34) dan AS (36) keduanya asal Purwokerto dan GW (38) juga dari Purwokerto. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,43 gram.
Tembakau Sintetis
Kapolresta Banyumas menambahkan selama Operasi Antik anggota Satresnarkoba juga berhasil menangkap beberapa pelaku yang menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
”Mereka yang ditangkap dengan barang bukti tembakau gorila adalah AN (24) warga Banyumas dengan barang bukti sekitar 44,9 gram. Lalu FY(22) dan IA(22) asal Banyumas dengan barang bukti tembakau gorila sekitar 11,28 gram,” kata Whisnu.
Disamping menangkap 10 tersangka tersebut diatas, kata Whisnu, selama Operasi Antik, Polresta Banyumas bersama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II APurwokerto berhasil menangkap tiga nara pidana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Menurut Kapolresta, para tersangka diancvam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1.
Kombes Whisnu Caraka mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas. (G23-20)