BANYUMAS– Jajaran Polsek Ajibarang dan Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pencuri kabel telepon di jembatan Tonjong turut Desa Ciberung, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Tersangka Ari (40) asal Cepiring, Kabupaten Kendal ditangkap Sabtu (2/1/2020) sekitar pukul 22.30. Dia diciduk di tempat indekosnya di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reksrim Kompol Berry ST mengatakan, pencurian kabel milik PT Telkom di jembatan Tonjong, Desa Ciberung, terjadi pada Sabtu (2/1/2021).
Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, unit Reskrim Polsek Ajibarang menerima laporan dugaan pencurian tersebut.
(Baca Juga: Pembobol Penggilingan Padi di Wilayah Dulongmas Ditangkap)
Setelah mendapatkan laporan selanjutnya unit Reskrim dan unit intel dan Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi diduga pelaku berada di wilayah Tegal.
“Sekitar pukul 22.30 unit Reskrim Polsek Ajibarang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal berikut barang bukti. Tersangka kemudian membawa pelaku ke Polsek Ajibarang,” ungkap Berry.
Dia mengatakan modus operandinya, pelaku memotong kabel yang ada di jembatan Tonjong. Kemudian pelaku mengambil tembaga/kuningan dengan cara mengupas kabel telepon milik PT Telkom tersebut.
“Akibat kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian materi 30 meter kabel tanah ukuran 100 pair/ss . 30 meter kabel tanah ukuran 30 pair/ss hilang,” kata Berry.
Selain menangkap pencuri kabel telepon, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongam kulit kabel dan satu buah tas yang berisi kabel tembaga yang sudah terpotong. (sgt-2)