BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara merazia sejumlah tempat di wilayah pinggiran.
Hasilnya, sebanyak 62 botol minuman keras (miras) diamankan dari dua lokasi.
Penyidik PNS Satpol PP Banjarngara Sugeng Priyadhi mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan tempat hiburan malam dan penjualan miras di wilayah atas.
Baca Juga : Duh Hingga Akhir Februari Potensi Longsor di Banjarnegara Masih Tinggi
Hal tersebut menyikapi informasi dari masyarakat terkait peredaran miras di sejumlah tempat hiburan malam dan di lingkungan permukiman.
“Atas laporan masyarakat ini, pimpinan kami menginstruksikan untuk melakukan monitoring,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan, lokasi pertama yakni di rumah warga di Desa Balun Kecamatan Wanayasa.
Atas laporan warga, BS menjual miras di rumahnya, sehingga meresahkan warga.
Usaha tersebut sudah berjalan 8 bulan dan dijual bebas di lingkungan sekitar.
“Dari pengakuan, miras tersebut dibeli dari Kabupaten Pekalongan. Dalam 2 minggu bisa terjual hingga 100 botol miras,” jelasnya.
Petugas mendapati sekitar 49 botol miras di rumah BS. Selanjutnya, miras tersebut diamankan oleh petugas.
Penjual miras juga dipanggil untuk pemberkasan di Kantor Satpol PP Banjarnegara.
Di lokasi kedua, petugas mendatangi tempat karaoke di Desa Leksana Kecamatan Karangkobar.
Baca Juga : Di Banjarnegara Ada Lomba Fashion Show Glamor Ecoprint
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 13 botol miras yang disimpan di laci kasir.
Pemilik usaha diwajibkan datang ke kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke penyidik Satpol PP.(cs-7)