PURWOKERTO – Realisasi pendapatan darah di Kabupaten Banyumas dari sektor pajak hotel sampai akhir tahun ini dipastikan sulit tercapi.
Hal ini karena tingkat kesadaran dari wajib pajak (WP) pelaku usaha perhotelan atau pengelola perhotelan perlu ditingkatkan dandiberdayakan lagi. Data di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas menyebut, dari target pajak hotel tahun ini sebesar Rp 11,5 miliar, saat ini baru tercapai sekitar Rp 9,2 miliar.
“Kalau pajak hotel sampai akhir tahun kelihatannya berat bisa tercapai sesuai target, karena waktunya tinggal enam minggu. Makanya untuk mengintensifkan waktu yang tersisa, petugas kami mendatangi dan para pengelola hotel segera dikumpulkan,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Aministrasi Penapatan Bdan Keuangan aerah (BKD), Maryono, Rabu (20/11).
Menurutnya, untuk target pajak hotel tahun ini, memng kenaikannya cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu hanya ditarget sekitar Rp 9 miliar, dan realisasinya bisa melebihi.
“Ini sekaligus untuk bahan evaluasi, kenapa dengan dinaikkan, realisasinya belum sesuai target. Apakah ini karen faktor ekternal situasi ekonomi, atau karena petugas kami belum maksimal di lapangan. Atau memang dari WP-nya yang tidak patuh,” ujarnya.
Selain pajak hotel, kata Maryono, pihaknya kini juga terus mengintensifkan jemput bola ke bawah, menagih untuk pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). “Dari target sekitar Rp 51,5 miliar, sampai saat ini baru tercapai Rp 49,2 miliar atau masih ada kekurangan sekitar rp 2,3 miliar. Mudah-mudahan dengan sistem jemput bola, sebelum akhir tahun bisa tercapai,” katanya.
Untuk PBB P2, kata di, yang belum tertagih, di antaranya dari perusahaan tower, kemudian pihak swasta dan pelaku usaha. Ini ratarata di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang di masyarakat, katanya, nilainya tidak besar-besar.
“Kami datangi pihak desa dan kelurahan, diingatkan kembali untuk segera menagih yang belum membayar. Begitu pula ke pihak swasta dan pelaku usaha lainnya. Kalau di Purwokerto sendiri tidak banyak yang belum membayar,” terangnya.
Satu lagi pajak daerah yang masih dibawah target, yakni pajak reklame. Dari target sekitar Rp 3,7 miliar, sampai saat ini terealisasi sekitar Rp 3,3 miliar, atau masih kurang sekitar Rp 400 juta. Untuk mengejar itu, lanjut dia, polanya juga sama, didatangi ke WP yang bersangkutan, terutama mereka yang berada di pinggiran. (G22-20)