PURWOKERTO – Realisasi penyerapan kegiatan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Kabupaten Banyumas sekitar 70 persen.
Tahun 2022 ini, anggaran DBHCHT yang diterima Banyumas total sebesar Rp 13,1miliar. Sehingga sampai akhir diperkirakan terealisasi sekitar Rp 9,2 miliar. Laporan semester dua disampaikan pada Januari 2023.
“Jumlah ini masih lebih tinggi dibanding tahun 2021, hanya sebesar 49,76 persen. Dan anggaran dari sisa lebih penggunaaan anggaran (silpa) tahun ini tetap masih ada, namun juga tidak sebesar tahun 2021,” terang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DBHCHT di Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Rochan Legowo, Senin (21/11/2022).
Alokasi Tambahan
Dijelaskan, pada anggaran induk tahun 2022, semula mendapat alokasi Rp 7,9 miliar. Kemudian mendapat alokasi tambahan sesuai Perpres Nomor 98 tahun 2022, sebesar Rp 288,4 juta. Sehingga alokasi total tahun 2022 sebesar Rp 8,2 miliar.
Baca Juga : Pegawai Pemkab Diajak Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
“Pada anggaran perubahan 2022, ada alokasi anggaran silpa tahun 2021 sebesar Rp 5,1 miliar, dan terbesar ada kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak bisa dilaksanakan sebesar Rp 2,4 miiar sendiri,” ujar Sub Koordinator Bidang SDA Bagian Perekonomian Serda Banyumas ini.
Menurutnya, penyerapan anggaran terbanyak dari Dinas Kesehatan, mengingat alokasi untuk bidang kesehatan sendiri mencapai 40 persen. Sehingga tahun ini, DBCHT yang dikelola Dinkes sebesar Rp 5,2 miliar.
Kebanyakan untuk alokasi rehabilitasi Puskesmas, pembelian alat kesehaan mendukung sarana prasarana Puskesmas dan pemeliharaan. Termasuk untuk penanganan kasus stunting.
Realisasi terbesar kedua sampai saat ini untuk bidang penegakan hukum. Bidang ini mendapat alokasi 10 persen dari total DBCHT yang diterima daerah.
Untuk bidang penegakan hukum alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Saat ini sudah terealisasi sekitar 45,4 persen sendiri atau sekitar Rp 597,7 juta.
Bidang penegakan hukum dilaksanakan sekretariat di Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Dinkominfo dan Satpol PP.
“Sedangkan alokasi 50 persen lainnya dibagi untuk kegiatan Dinpertan KP untuk pembinaan petani tembakau di sentra tembakau, Dinsospermades untuk BLT, Dinakerkop UKM dan Dinperindag, di antaranya untuk pelatihan-pelatihan,” jelas Legowo.
Penyerapan Anggaran
Terkait penyerapan belum maksimal, kata dia, disebabkan pada semester pertama sama sekali tidak ada kegiatan penyerapan anggaran. Ini terjadi karena terkendala regulasi, alokasi DBHCHT baru diinput ke sistem SIPD (sistem informasi pemerintah daerah) baru tanggal 18 Juni.
Input tersebut sudah mencakup ada rencana kegiatan anggaran (RKA) dan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP).
“Ini harus disetujui tim sekretariat dari provinsi dan pusat, sehingga pelaksanaan kegiatan anggaran baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 18 Juni lalu,” tandasnya.
Disinggung penerimaan DBHCHT tahun 2021, katanya, Banyumas menerima alokasi sekitar Rp 6,9 miliar. Realisasi selama setahun anggaran hanya Rp 3,4 miliar atau 49,76 persen.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan 770-431 Batang Rokok Ilegal
Sehingga silpa tahun lalu yang dimasukkan untuk pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2022 sekitar Rp 3,5 miliar sendiri.
Sementara untuk usulan tahun 2023, lanjut dia, sama seperti usulan di anggaran induk tahun 2022, yakni Rp 7,9 miliar.
Persetujuan usulan tersebut, katanya, masih menunggu asistensi dari Pemprov Jateng.
“Pengguna anggaran yang kita usulkan ada tujuh OPD, yakni sekretariat, Dinkes, Dinkominfo, Dinpertan KP, Dinsospermades, Dinperindag, Dinakerkop UKM dan satpol PP,” terang dia. (aw-7)