PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas meminta para pelaku usaha untuk mengerti dan memahami upaya menekan kasus kematian akibat Covid-19. Meski saat ini, kalangan pengusaha juga mengalami kesulitan memutar roda perekonomian karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pihaknya sudah menggelar diskusi bersama para pelaku usaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Banyumas serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Banyumas. Dalam diskusi itu, kata dia, pemerintah berharap kalangan pengusaha memahami kebijakan PPKM Darurat.
“Kami minta tolong pengertiannya. Kondisinya PPKM Darurat kan instruksi dari Mendagri, kemudian Gubernur. Jadi bukan keputusan bupati sendiri, sudah diskusi dengan Forkompimda dan tokoh-tokoh agama,” jelasnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurutnya, apabila para pelaku usaha tidak menaati aturan PPKM darurat, maka kasus penularan Covid-19 tidak akan selesai.
(Baca Juga: Pelaku Usaha Protes ‘Jateng di Rumah Saja’)
Sadewo justru meminta para pengusaha berperan dan membantu Pemkab untuk mengurangi beban keuangan daerah. Misalnya dengan memberikan bantuan sembako atau bantuan sosial lainnya.
“Saya minta tolong kepada Hipmi, Kadin, pengusahanya kan cukup kuat (ekonomi) dibantu lah. Kebutuhan kita kan banyak. Sembako, bisa lewat CSR, atau peti mati juga bisa. Langsung diserahkan ke rumah sakit juga boleh,” ujarnya.
Pelonggaran
Terkait pelonggaran, Sadewo mengatakan, hal itu akan dilakukan apabila kasus kematian sudah di bawah angka 10 per hari. Berdasar laporan terbaru, jumlah kematian akibat Covid-19 masih cukup tinggi. “Sabtu (10/7) pukul 11.00 sudah 16 yang meninggal. Jadi kita harus betul-betul waspada.”
Sementara itu, Ketua Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Hipmi Banyumas, Kundiharto mengatakan, selain menanti pelonggaran aturan, pihaknya berharap Pemkab Banyumas dapat membantu percepatan vaksinasi bagi para pelaku usaha.
“Kami juga berharap pemerintah memfasilitasi keringanan kredit bagi pelaku usaha dengan OJK, memfasilitasi keringanan pembayaran kewajiban pengusaha terkait BPJS dan lainnya lewat Forum HRD. Karena di kondisi ini, kami juga harus memikirkan nasib karyawan,” katanya. (ns-2)