BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek sebuah toko yang menjual minuman keras (miras). Dari toko tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.495 botol miras dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, razia miras dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat. Pihaknya lalu menelusuri informasi tersebut untuk memastikan ada toko yang menyediakan miras.
“Hari ini sasaran kami di satu toko, di wilayah kota,” katanya, Jumat (12/6).
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.495 botol miras dari berbagai merek. Barang tersebut disembunyikan di dalam 6 bunker kecil di bawah lantai toko.
“Miras tersebut selanjutnya kami amankan ke Kantor Satpol PP,” terangnya.
Esti menegaskan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih menjual miras. Dalam kasus ini, pemilik toko akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
“Sampai dengan bulan Juni ini, sudah 4 penjual miras yang kami proses tipiring dan kami ajukan ke pengadilan,” tandasnya. (K36-)