PURWOKERTO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satriya Legal Watch (SLW) melayangkan surat resmi kepada Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M, yang berisi seruan penting terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria. Surat bernomor 09-/ST/SLW/IV/Pwt/2025 tersebut menyoroti penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada periode 2018–2023.
Ketua SLW, Suradi Hi.A. Karim, yang juga berprofesi sebagai advokat, menyampaikan bahwa surat ini bersifat sebagai pengingat dan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam surat tersebut, SLW menekankan tiga poin utama:
Pertama, Pentingnya Non-Intervensi Pemerintah Daerah: Bupati Banyumas diminta untuk memastikan tidak ada intervensi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Hal ini terkait dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-276/M.3.14/Fd.2/03/2025 dan perpanjangannya, yang menunjukkan bahwa kasus ini telah resmi masuk ke tahap penyidikan dan mendekati penetapan tersangka.
Kedua, Penolakan terhadap Kekebalan Hukum (Legal Immunity): SLW mengingatkan bahwa tidak ada pejabat di lingkungan Pemerintah Banyumas maupun BUMD yang kebal hukum, terutama dalam kasus korupsi. Mereka menyoroti potensi impunitas yang bisa muncul akibat hubungan personal antara pejabat dan aparat penegak hukum.
Ketiga, Kekhawatiran terhadap Pemisahan Moral dan Hukum Positif: SLW juga mengkritik adanya kecenderungan di kalangan tertentu yang mencoba memisahkan etika, moral, dan iman dari penegakan hukum positif, yang menurut mereka dapat merusak nurani publik dan mencoreng nilai keadilan itu sendiri.
Mengutip filosofi Dewi Themis dari mitologi Yunani sebagai simbol keadilan yang tidak memihak, SLW menegaskan pentingnya tegaknya hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, serta pers dan media massa sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Ini bukan semata soal hukum, tapi juga tentang menjaga nilai keadilan, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tegas Suradi.
Diskusi tentang artikel