PURWOKERTO – Sebelum memasuki bulan puasa, empat usulan raperda dari eksekutif disampaikan ke DPRD Banyumas untuk mulai dibahas, Senin (20/3/2023).
Raperda disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono, dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyumas, Darisun.
Dalam laporannya, Sekda Wahyu Budi Saptono menyampaikan, empat raperda tersebut adalah Raperda Pencabutan atas Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perubahan atas Perda Cagar Budaya, Perubahan Atas Perda Dana Cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,
dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : 70 GPAI di Banyumas Terima Dana Zakat
Sekda menjelaskan, terkait pencabutan atas perda lembaga masyarakat desa, karena setelah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, ketentuan-ketentuannya sudah tidak lagi mengamanatkan peraturan lebih lanjut terkait lembaga masyarakat desa diatur dalam peraturan daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan perda tentang pencabutan Perda Nomor 19 tahun 2006 tentang pembentukan lembaga masyarakat desa,” terangnya.
Terkait perubahan perda cagar budaya, terang Sekda, ini terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang representasi nasional dan pelestarian cagar budaya, maka
diperlukan penyusunan raperda di Kabupaten Banyumas tentang cagar budaya.
Hal ini, katanya, untuk meningkatkan perlindungan terhadap objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Sehingga perlindungan dan penemuan atas ODCB supaya bisa lebih maksimal.
“Ini selaras dengan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Pemerintah daerah melaksanakan kewajiban melindungi kebijakan memajukan kebudayaan daerah secara utuh dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Perubahan atas perda cagar budaya ini, terang sekda, dalam rangka memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan pemberian ruang partisipasi masyarakat dalam mengelola ODCB.
Terkait akan diselenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2024, lanjut Wahyu, ini dibutuhkan dana yang cukup besar.
Namun hal ini, katanya, tidak bisa dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sehingga mengacu ketentuan Pasal 2 Ayat 3 Permendagri Nomor 65 tahun 2019 tentang
pendanaan pemilihan bupati/walikota, gubernur yang bersumber dari APBD, maka bisa disiapkan dana cadangan.
“Dana cadangan itu di Banyumas baru bisa dilaksanakan tahun 2024, namun KPU telah memberikan informasi tahapan penandatanganan hibah akan dilaksanakan pada September 2023 ini. Sehingga perlu
dilakukan perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2024,” jelasnya.
Sedangkan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, katanya, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan ke masyarakat.
“Peraturan yang mengatur tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini. Maka perlu ditetapkan perda yang baru,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Darisun usai menerima penyampaian empat raperda mengatakan, untuk mempercepat tahapan, langsung diagendakan untuk pandangan umum fraksi, Selasa (22/3).
Baca Juga : PKK Baturraden Juara Lomba Cipta Menu BS2A Tahun-2023
Setelah itu mendengarkan jawaban eksekutif dan dilanjut pembentukan pansus.
“Setelah rapat paripurna pandangan umum fraksi, dijawalkan pula rapat Banmus membahas perubahan atas jadwal masa persidangan II tahun sidang keempat Maret-April, dan berlanjut rapat penetapan perubahan jadwal masa sidang ini,” katanya. (aw-7)
Diskusi tentang artikel