PURWOKERTO – Pihak sekolah diminta untuk tidak mengesampingkan kondisi infrastruktur sekolah dalam proses input data ke sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah. Dengan begitu, diharapkan akan lebih memudahkan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur sekolah.
Menurut Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutikno, selama ini sekolah, khususnya jenjang SD dalam melakukan pembaruan data dalam sistem Dapodik terkadang hanya mementingkan urusan personalia, mulai dari input jumlah jam mengajar guru, tingkat kehadiran guru sampai terkait persyaratan tunjangan sertifikasi guru.
Padahal, lanjut dia, di dalam Dapodik tidak hanya urusan personalia yang harus diinput, tetapi ada pula terkait kondisi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.
”Kalau sekolah hanya melakukan pembaruan urusan personalia guru, maka kami (pemerintah) yang mengalami kesulitan dalam menentukan sekolah penerima dana bantuan. Pasalnya bisa jadi ada sekolah yang kondisi bangunannya rusak, justru tidak menerima dana bantuan rehab,” ujar dia.
Bantuan yang dialokasikan pemerintah pusat, kata dia, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK), selalu mengacu pada data yang terdapat dalam sistem Dapodik dan bukan penunjukkan.
Dia menambahkan, Kabupaten Banyumas tahun ini menerima DAK bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi SD negeri sebesar Rp 25 miliar. Dana tersebut segera disalurkan ke masing-masing sekolah penerima.
Dana itu dialokasikan untuk sejumlah kegiatan fisik sekolah. Di antaranya kegiatan rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi jamban sekolah, serta rehabilitasi ruang perpustakaan sekolah. Kemudian kegiatan pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang guru, pembangunan ruang perpustakaan, dan pembangunan ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Selain itu, ada pula yang dialokasikan untuk pengadaan paket koleksi buku perpustakaan, paket peralatan pelajaran PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan). Selanjutnya paket peralatan seni budaya, paket peralatan seni tradisional, paket peralatan pelajaran IPA, IPS, bahasa Indonesia dan matematika.
Lebih jauh Sutikno mengatakan, dana yang bersumber dari APBN tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri. Adapun mekanisme pengerjaannya dilakukan secara swakelola.(H48-)