PURBALINGGA – Selama Bulan Suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga disesuaikan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 840/8097/2020 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 1441 H/2020 M.
Penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 dan Jum’at pukul 07.30-12.00. Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja untuk hari Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
“Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 07.30-11.00 dan hari Sabtu pukul 07.30-12.30,” kata Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi.
Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus seperti Rumah Sakit Daerah, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendataan Daerah dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh pimpinan OPD masing-masing. Tentunya dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
“Hal itu guna mengoptimalkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Wahyu menyampaikan seluruh pimpinan OPD agar mempedomani ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H. Masing-masing pimpinan mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor dan rumah (Work From Home/WFH) beserta target kinerjanya.
“Pelaksanaan apel selama Ramadhan ditiadakan, kemudian untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri 1441 H,” terangnya.
Ia menjelaskan, ASN tidak boleh mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting termasuk ada anggota keluarga inti bapak, ibu, isteri, suami, adik, kakak, mertua, menantu meninggal dunia,” kata Wahyu. (F10-)
Diskusi tentang artikel