CILACAP – Selama bulan September 2019, Polres Cilacap berhasil menangkap 19 tersangka perjudian. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Selamet saat konferensi pers di Mapolres Cilacap pada Senin (23/9) kemarin mengatakan dari 19 tersangka itu, 17 merupakan tersangka pria dan dua tersangka perempuan.
”Mereka ditangkap di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang dan Cimanggu,” kata Iptu Selamet.
Dikatakan, judi yang berhasil diungkap adalah jenis kartu Ceki sebanyak enam kasus dan satu kasus judi togel online. Selain menangkap 19 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk uang taruhan sejumlah Rp. 4 juta, beberapa set kartu untuk berjudi serta HP.
Di antara para tersangka itu, tersangka judi online yang ditangkap adalah warga Kecamatan Sampang berinisial KS (37). Tersangka ditangkap jajaran Polsek Sampang dengan barang bukti Rp. 1,5 juta.
Selain itu ada dua tersangka perempuan, masing-masing SM (57) dan ES (40), keduanya warga Cilacap Selatan. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu ceki di salah satu gudang kosong di Jl. Ring Road Cilacap Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000. (G21-60)