PURBALINGGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR) membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas irigasi tepatnya di sisi timur laut perempatan lampu merah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Senin (23/9).
Pembongkaran dilakukan setelah pemkab mengeluarkan peringatan hingga tiga kali. Kali pertama peringatan dilayangkan pada 2017 lalu. Pembongkaran berjalan lancar, tanpa ada penolakan dari pemilik.
Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono, mengatakan, bangunan yang dibongkar milik Sihombing satu unit dan milik Suyanto. Dua bangunan itu sebelumnya sudah dibongkar oleh pemiliknya, namun tidak selesai. Pemkab akhirnya yang meratakan dengan tanah.
“Sesuai prosedur. Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Peringatan sudah tiga kali. Kami akhirnya membongkarnya dan pemilik mengikhlaskannya,” katanya
Menurutnya, bangunan itu melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pasal 31 (1) huruf b. Pasal itu menyebutkan, setiap orang dan / atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, parit, sungai kecil kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Kasubbag Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Irigasi (PJ2I) DPUPR Kabupaten Purbalingga, Wiboko mengatakan, bangunan tersebut melanggar aturan karena dibangun di atas sempadan saluran irigasi.
“Minimal bangunan didirikan jaraknya dua meter dari bibir irigasi. Pemilik sebenarnya sudah diingatkan sejak beberapa tahun lalu. Sekarang dieksekusi,” katanya.
Pada sepanjang aliran irigasi itu, masih terdapat sejumlah bangunan yang dinilai melanggar. Ke depannya, bangunan tersebut juga akan ditindak. Hanya saja pemkab akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga. (H82-60)