BANYUMAS – Sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Rabu (22/1). Kesepuluh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banyumas, adalah para tetangga terdakwa dan perangkat Desa Pasinggangan.
Dari sepuluh saksi tersebut, sembilan saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Mimin Saminah, Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra. Sedangkan satu saksi untuk terdakwa Sania Roulita. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastutitri dan hakim anggota Wahyudi Randi dan Jastian Afandi.
Dalam sidang tersebut, saksi pertama, Sujoko yang merupakan Kepala Dusun di Desa Pasinggangan, menuturkan kerangka manusia awalnya ditemukan Rasman ketika sedang bersih-bersih halaman belakang rumah Nini Misem (orang tua Saminah). Hasil temuan itu dilaporkan ke dirinya diteruskan ke Polsek Banyumas untuk memastikan tengkorak yang ditemukan Rasman.
Saksi Rasman saat memberikan keterangan dalam sidang mengatakan menemukan tengkorak pada Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 11.00. Saat itu ia sedang membersihkan rumput di belakang rumah Nini Misem.
Saat mencangkul, cangkul mengenai kain hitam. Kain hitam ditarik ada tengkorak dan beberapa tulang. Ia juga menemukan korek dan ponsel di lubang tersebut. Usai menemukan tengkorak, tengkorak dan tulang dikubur lagi. Ia tidak langsung menceritakan.
Sehari setelah itu, baru kemudian ia menceritakan penemuan tersebut kepada Saren, tetangganya. Sabtu keduanya ke lokasi untuk memastikan penemuan tengkorak. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Kepala Dusun dan kepolisian. Dalam sidang, majelis hakim menanyakan apakah saksi mengenal tiga terdakwa?, Rasman mengaku mengenal.
“Tapi orangnya tidak bergaul. Siang malah di dalam rumah. Tidak berhubungan dengan tetangga,” katanya.
Perselisihan
Kemudian, saksi lain yang dihadirkan ialah Edi Pranoto yang tidak lain adalah adik Saminah. Dalam sidang ia mengaku tidak mengetahui ada perselisihan antara saudaranya. Apalagi ia tidak tinggal dalam satu rumah.
Ia hanya mendapat informasi kalau saudara-saudaranya itu sedang berada di luar kota. Ia bahkan, mencari keponakannya hingga ke Purwokerto. Namun tak kunjung ketemu. Saksi selanjutnya dihadirkan berbarengan.
Kemudian saksi terakhir untuk terdakwa terdakwa Sania Roulita. Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Seperti diberitakan, pada sidang pertama menghadirkan terdakwa Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra. Selanjutnya sidang kedua menghadirkan Mimin Saminah yang merupakan ibu terdakwa dan sidang ketiga menghadirkan Sania Roulita yang merupakan kakak dari Irvan dan Putra.
Pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius membacakan kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan empat korban yang masih satu keluarga, yaitu Supratno (51) kakak Saminah, Sugiono (46) dan Heri Sutiawan (41) adik Saminah, dan Vivin Dwi Loveana (21) yang merupakan anak Supratno.
Dalam dakwaannya, Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Pada sidang kedua, terdakwa Mimin Saminah didakwa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Sedangkan pada sidang ketiga, Sania Roulita didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika warga Desa Pasinggangan, digemparkan dengan penemuan empat kerangka manusia di pekarangan belakang rumah Nini Misem, warga RT 07/ RW 03, Kamis (22/8) sekitar pukul 11.00.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Oktober 2014, waktu siang hari. Motif dibalik pembunuhan terhadap empat korban adalah emosi dan dendam. (H60-20)