PURWOKERTO – Sisa tanah aset Pemkab Banyumas yang belum bersertifikat saat ini masih ada sekitar 1.200 bidang. Bupati Banyumas Achmad Husein minta jajarannya untuk menyelesai penyertifikatan tanah aset Pemkab itu paling lambat 2023.
”Harapan kami kepada BPN Banyumas bisa terus membantu aset-aset Pemerintah Kabupaten Banyumas yang tersisa sekitar 1.100-1.200 bidang. Semoga selesai 2022 atau paling lambat 2023. Tolong Pak Agus, Pak Wakil, Pak Sekda dan Pak Asmin untuk terus membantu mencari solusi,” kata Bupati saat acara penyerahan 654 sertifikat tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas oleh BPN di Pendapa Sipanji Banyumas, Senin (3/01/2022).
Sertifikat tersebut merupakan usulan dari Bidang Aset Badan Keuangan Daerah yang mengajukan 670 pengajuan, namun tersisa 16 bidang masih dalam proses.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas yang pada tahun 2021 dapat selesai mengerjakan 554 sertifikat tanah aset Pemkab Banyumas.
Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Raharjo melalui Kepala Bidang Aset Dedi Kuswanto mengatakan, target pada tahun 2021 mensertifikatkan 656 bidang. Pihaknya mengajukan ke BPN sebanyak 670 bidang dan selesesai 654 sertifikat, sisanya masih dalam proses.
”Untuk 2022, kita akan menghabiskan dan akan diselesaikan sekitar 1.100 bidang. Semoga dapat diseleselasikan tahun 2022,” katanya.
Baca Juga : HAB Ke 76, Kemenag Banyumas Luncurkan Kampung Moderasi Beragama
Komitmen
Sementara Plt Kepala BPN Banyumas Aris Aris Munanto menjelaskan, ini memang sudah menjadi komitmen BPN untuk menyertifikatkan seluruh tanah di Banyumas, baik aset negara maupun tanah masyarakat.
”Pada 2022 kami menargetan 750. Kami berharap bahwa pada Januari ini, Pemkab sudah mendaftarkan ke BPN, sehingga pada April atau paling lambat Mei sudah selesai. Tidak seperti ini, akhir tahun baru selesai. Termasuk sisanya sekitar 1.100 hingga 1.200 apabila didaftarkan Januari ini, sekitar Agustus bisa selesai,” jelas dia.
Dengan tersertifikatnya aset pemerintah menjadi sangat penting, karena aset negara tidak boleh hilang. Ke depan tidak ada lagi permasalahan dalam hal aset terutama tanah.
”Kami juga berterima kasih kerjasamanya pemkab dengan kantor pertanahan yang cukup baik selama ini,” tambahnya.(*-7)
Sumber : banyumaskab.go.id