PURWOKERTO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 menaikkan target pendapatan pajak daerah dari sembilan bidang pajak. Hanya satu bidang pajak daerah yang tidak ikut dinaikan, yakni pajak hotel.
“Dari 10 objek pajak hanya pajak hotel yang kali ini tidak mengalami kenaikkan,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Banyumas, Maryono, Kamis (5/9).
Kenaikkan pajak itu, katanya, sudah mulai diberlakukan sejak APBD Perubahan ditetapkan bulan agustus kemarin. Menurutnya, rata-rata kenaikan target perolehan pajak, yakni berkisar di angka 6%.
Dia menjelaskan, sembilan bidang pajak yang dinaikkan, meliputi pajak restoran dari Rp 18 miliar menjadi Rp 20,5 miliar, pajak hiburan dari Rp 5,5 miliar menjadi Rp 5,7 miliar.
Kemudian pajak reklame dari Rp 3,6 miliar menjadi Rp 3,7 miliar. Selanjutnya, pajak PPJ dari Rp 65 miliar menjadi Rp 68,5 miliar, pajak parkir dari Rp 1.7 miliar menjadi Rp 1,75 miliar, pajak Air tanah dari Rp 1,1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar,pajak Minerba dari Rp 6 miliar menjadi Rp 7 miliar. BPHTB dari Rp 44,5 miliar menjadi Rp 47,5 miliar, dan PBB dari Rp 51 miliar menjadi Rp 51,5 miliar.
Untuk pajak hotel tidak ikut naik, jelas dia, karena dari proyeksi yang ada, ditargetkan realisasinya bakal tercapai, bahkan bisa melebihi hingga akhir tahun ini. (G22-37)