BANJARNEGARA – Kirom alias Bolot (33), tersangka kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap MR (12), di Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, diancam hukuman mati. Tersangka tak lain adalah tetangga yang rumahnya berada di depan rumah korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menyatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan berencana dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kirom.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati,” katanya, saat konferensi pers Kamis (13/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, para saksi, ahli dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan ada kesesuaian. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 atau pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atau pembunuhan pasal 338 KUHP.
Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tersangka bahkan sudah berencana memuaskan nafsu disorientasi seksualnya terhadap korban jauh hari sebelumnya.
“Niatnya mau melakukan pada Selasa 28 Januari, tapi diurungkan dan baru melakukannya 3 hari selanjutnya pada Jumat 31 Januari, saat korban yang berusia 12 tahun itu dilaporkan hilang,” jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membujuk korban dengan cara diajak mencari buah durian. Korban diajak ke kebun durian yang berjarak cukup jauh dari perkampungan warga. Pelaku kemudian mencekik korban dengan maksud untuk melakukan fisting atau memasukkan jari ke anus korban untuk memaskan nafsunya.
“Ini sesuai dengan hasil visum, ada luka lebam di leher dan bekas luka sayatan di leher korban. Bagian anus korban juga ada luka akibat benda tumpul,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain pisau cutter, sandal jepit milik korban, pakaian korban, pakaian pelaku, kulit durian, telepon seluler, dan sebuah alat bantu seks.
Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk memperkuat sangkaan terhadap pelaku. Sehingga, seluruh pasal yang disangkakan dapat terbukti di pengadilan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Sebelumnya diberitakan, jasad MR ditemukan warga pada Senin (3/2) malam, dalam kondisi mengenaskan dengan luka bekas cekikan dan sayatan benda tajam di bagian leher. Jasad korban berada di dalam tumpukan dedaunan dan rumput di tengah kebun durian.
Anak kelima Bikam Sukamto tersebut berpamitan untuk pergi bermain pada Jumat (31/1) petang. Semenjak itu, korban tidak pulang dan dilaporkan hilang kepada polisi. (K36-)