PURWOKERTO – Tiga destinasi wisata di wilayah Banyumas akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. Ketiga objek tersebut telah menyiapkan sarana prasarana serta protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan ke objek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Safari Offroad Baturraden. Adapun Lokawisata Baturraden inspeksi dilakukan Senin (15/6) sore.
“Saya sudah melihat, disana memang sudah bagus sekali. Protokolnya sudah bagus, ada timnya. Paling Sabtu (20/6) besok. Saya minta memang bareng (dibuka) yang Hutan Pinus Limpakuwus dan punya pemda,” kata dia usai berdialog dengan sejumlah pelaku wisata, Senin (15/6) sore.
Menurut Sadewo, Pemkab akan berkolaborasi dengan pelaku wisata untuk menyiapkan protokol kesehatan. Termasuk melakukan pemantauan bersama Gugus Tugas Pariwisata yang dibentuk Asosiasi Penyelenggara dan Atraksi Wisata (APAW) Banyumas dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyumas.
Menurut dia, pihaknya mengupayakan ketiga destinasi tersebut akan dibuka pada Sabtu (20/6). Pertimbangannya, banyak pelaku wisata yang tidak lagi bekerja selama lebih dari dua bulan.
“Jujur saja yang berteriak sebetulnya tidak hanya pegiat wisata, yang punya objek wisata. Saya dan pak bupati pusing juga, PAD-nya tidak ada. Tapi (pengunjung) dibatasi memang. Itu harus pakai tiket cashless (non tunai),” ujarnya.
Sadewo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terhadap objek wisata yang telah mengajukan izin untuk dibuka kembali.
Surat Edaran
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Wahyono mengatakan, pihaknya tengah memproses surat edaran untuk penerapan protokol kesehatan di objek wisata, tempat kebugaran, gedung kesenian, hotel, restoran hingga tempat hiburan umum.
“Di surat edaran itu nantinya ada tata cara pengajuan perizinan untuk beroperasi lagi. Juga mengatur protokol pengelola objek, pekerja, wisatawan dan pedagang di objek wisata,” ucapnya.
Menurut Wahyono, pengelola yang telah siap membuka kembali jasa usaha wisatanya diminta untuk mengajukan permohonan izin serta menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memenuhi protokol. Selanjutnya, tim verifikasi akan melakukan pengecekan. (K35-52)