PURWOKERTO – Polresta Banyumas menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19). Ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
”Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan gelar perkara, polisi meningktkan status ketiga orang itu menjadi tersangka. Namun sampai saat ini mereka belum dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, di sela kegiatan donor darah Rabu (15/4) di Purwokerto.
Kapolresta menerangkan untuk sementara para tersangka belum dilakukan penahanan. Polisi melihat situasi dan kondisi yang berkembang untuk melakukan penahanan atau tidak.
”Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang bisa disebut sebagai tokoh masyarakat. Saat ini polisi sudah memeriksa empat orang saksi dan akan terus melakukan pengembangan. Dalam perkembangan pemeriksaan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkap Whisnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumasm, Achmad Husein, Rabu (1/4) pagi. Sebab, ada penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Sebelumnya, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Kapolresta menambahkan, atas adanya kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi Covid-19 beberapa waktu kemudian ada pengaduan yang disampaikan ke Polresta Banyumas. Pengadu meminta agar kasus tersebut diproses.
Disamping pengaduan tersebut, ada juga elemen masyarakat yang melaporkan ke Polresta Banyumas dalam perkara tersebut diusut. Atas pengaduan dan laporan itu, penyidik Polresta Banyumas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menghalangi
Ia mengatakan tiga orang yang menjadi tersangka, satu orang berinisial K (57) asal Kedungwringin Patikraja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai provokator. Dia ditengarai mengajak masyarakat menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien terinfeksi virus korona.
Sedangkan tersangka berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang melakukan bersama-sama menghalang-halangi dengan melakukan pelemparan kepada petugas yang akan memakamkan jenazah pasien terinfeksi virus korona.
Atas perbuatannya, kata Kapolresta, tersangka K asal Kedungwringin diancam dengan Pasal 212 KUHP dan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sedangkan tersangka K dan S asal Glempang diancam dengan Pasal 214 KUHP dan UU 4/1984.
Dalam Pasal 212 KUHP, antara lain disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sdang melakukan tugas yang sah, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sedangkan untuk Pasal 214 KUHP yang dilakukan dua orang atau lebih diancam pidana paling lama tujuh tahun.
Sementara dalam UU No 4/1984 dalam ketentuan pidana disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang, Whisnu mengatakan, jajarannya bersama Bupati dan Dandim Banyumas akan melakukan edukasi kepada masyarakat. Jenazah pasien terinfeksi korona tidak boleh ditolak. (G23-22)