PURWOKERTO – DPRD dan Bupati Banyumas melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas tiga raperda yang telah selesai di bahas panitia khusus (pansus), dalam rapat peripurna, Rabu (24/8/2022).
Tiga raperda tersebut adalah Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria tahun 2023-2024, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Baca Juga : festival-kenthongan-bikin-macet-bupati-minta-maaf
Sedangkan dua raperda lain yang semula di jadwalkan bisa ikut di setujui bersama, di tunda atau pembahasannya di perpanjang. Yakni Raperda Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
Penandatanganan
Dalam pendapat akhir, Bupati Achmad Husein menyampaikan, hasil pembahasan DPRD itu bisa di terima, sehingga langsung di lakukan penandatanganan bersama.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pansus dan jajaran eksekutif yang terlibat dalam pembahasan.
“Selanjutnya untuk memenuhi syarat yuridis formil, sebelum di tetapkan menjadi perda, akan kami mintakan nomer register kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Husein.
Sebelum di lakukan persetujuan bersama tiga raperda tersebut, paripurna yang di pimpin Ketua DPRD dr Budhi Setiawan, di dahului penyampaian usulan pembahasan empat raperda baru oleh Bupati Achmad Husein.
Baca Juga : pemkab-banyumas-undang-ustaz-dasad-latif-ini-profilnya
Empat raperda tersebut, meliputi Perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, Perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022. (aw-7)