PURWOKERTO – Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) harus semakin efektif untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Herru Setiadhie mengatakan, terdapat tiga cara untuk dapat mengefektifkan TPAKD di kabupaten/kota.
Antara lain, pembentukan TPAKD ada maksud dan tujuannya untuk meningkatkan akses keuangan daerah. Jadi tunjukan bahwa itu bisa dilakukan. Kedua, jangan sampai cepat berpuas diri.
“Lakukan evaluasi-evaluasi kerja. Ketiga buka ruang. Birokrat kita jangan paranoid. Buka kanal aduan. Itu yang akan memajukan,” katanya saat ditemui usai membuka rakor TPAKD se Jawa Tengah di Purwokerto, Kamis (12/3).
Dia juga menilai rapat koordinasi ini penting dan sangat strategis sebagai sarana untuk mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program TPAKD. Sekaligus merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah.
Maka, menjadi penting untuk mengetahui arah kebijakan serta meningkatkan peran TPAKD dalam percepatan ekonomi daerah, dan sejauh mana perkembangan pembentukan TPAKD kabupaten/kota beserta program kerjanya.
Dikatakannya, salah satu permasalahan yang dihadapi bersama adalah masih tingginya angka kemiskinan Jateng. Pada September 2019, jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah mencapai 3,68 juta orang (10,58 persen). Berkurang sebanyak 63,83 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2019 yang berjumlah 3,74 juta orang (10,80 persen).
“Untuk itulah, berbagai upaya penanggulangan kemiskinan harus terus kita kebut dan kita keroyok bersama. Salah satunya melalui penguatan sektor keuangan yaitu meningkatnya akses masyarakat dan UMKM terhadap layanan jasa keuangan formal dalam kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Upaya peningkatan akses dan layanan keuangan yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat, kata dia, merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan.
Oleh karena itu, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Hadirnya TPKAD harus memberikan dampak signifikan dalam peningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Di Provinsi Jawa Tengah, seluruh kabupaten/kota telah membentuk TPAKD yang jumlahnya 36 TPAKD. Dari jumlah itu terdapat 26 TPAKD yang sudah dikukuhkan. Pihaknya menginginkan keberadaan TPAKD dapat menjadi salah satu upaya ataupun solusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal. (H60-20)