PURWOKERTO – Menyusul dengan telah dikeluarkannya Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, para pengelola pondok pesantren dan madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Banyumas, diminta untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Imam Hidayat mengatakan, keberadaan Undang-undang tentang pesantren yang telah disahkan akan lebih memperkuat status dari pondok pesantren yang di dalamnya termasuk pula madrasah diniyah.
“Dengan adanya Undang-undang tersebut, maka sekarang pengelolaan pesantren dan madin tidak boleh dilakukan dengan main-main. Pengelolaan pesantren tidak boleh lagi yang penting asal jalan, tetapi harus lebih baik lagi,” terangnya saat rapat koordinasi dan pembinaan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Banyumas di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag), kemarin.
Menurutnya, dengan keluarnya undang-undang tersebut, maka keberadaan pesantren dan madrasah diniyah sudah dimasukkan ke dalam bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan diakui keberadaannya sebagai bagian dari lembaga pendidikan.
“Kalau sudah ada Undang-undang seperti itu, maka pengelolaan pesantren dan madin tidak boleh sambil lalu. Tetapi harus dilakukan secara serius dan tidak boleh setengah-setengah,” jelas dia.
Kemunculan Undang-undang tentang pesantren tersebut, lanjut dia, memberikan konsekuensi pemerintah juga wajib menyediakan alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pesantren maupun madrasah diniyah.
Selama ini untuk mendukung kegiatan operasionalnya, sebagian pengelola pesantren yang ada lebih banyak mengajukan usulan proposal ke pemerintah. Mereka hanya mengandalkan bantuan melalui proposal yang diajukan ke pemerintah.
“Bagi pengelola pesantren yang rajin mengajukan proposal bantuan ke pemerintah, ada kemungkinan bisa mendapatkan bantuan. Tapi bagi pengelola pesantren yang jarang atau tidak mengajukan proposal sama sekali, maka sulit menerima bantuan dari pemerintah,” ungkap dia.
Oleh karena itu, menurut dia, keberadaan regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pesantren untuk mulai melakukan penataan diri. Pengelola pesantren harus mulai serius dalam mengelola.
“Harapan kami ada kesepahaman bagaimana agar keberadaan pesantren dan madrasah diniyah di Kabupaten Banyumas bisa semakin besar. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak,” jelasnya.
Adapun terkait dengan pengelolaan pesantren, pihaknya mendorong masing-masing pengelola untuk meningkatkan kompetensi diri, terutama di bidang teknologi informasi.
“Masing-masing pesantren diharapkan mempunyai tenaga yang ahli di bidang teknologi informasi. Ini penting untuk mendukung kegiatan pesantren. Diharapkan nanti pesantren yang ada sudah berbasis teknologi informasi semua,” katanya. (H48-20)