BANYUMAS – Jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh sebanyak enam orang. Mereka telah dilantik pada Minggu (12/2/2023) lalu di pendapa balai desa setempat.
Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Usai pelantikan, mereka langsung mengikuti Bimbingan Teknis dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karanggedang.
Ketua PPS Desa Karanggedang, Samsudin menjelaskan tugas pokok dan fungsi Pantarlih. Di antaranya membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Ayo Naik Kapal Wisata Sungai Serayu, Selama Februari Masih Gratis
Kepala Desa Karanggedang, Andri Kusmayadi mengimbau kepada petugas Pantarlih, mengingat mereka merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Oleh sebab itu, ia berharap mereka dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nanti.(*-7)
Sumber : karanggedang-smp.desa.id