Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Usulan Penyertaan Modal PT BIJ Dibahas DPRD

Biaya Bus Trans Banyumas

Rabu, 4 Desember 2019
Topik Purwokerto
A A
PANDANGAN FRAKSI DPRD: Ketua Fraksi PDI-P, Agus Prianggodo, selaku juru bicara tujuh fraksi menyampaikan pandangan
umum dalam rapat paripurna usulan penyertaan modal PT BIJ, Selasa (3/12). Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budhi Setiawan
langsung tiga agenda diselesaikan dalam sehari.(SB/Agus )

PANDANGAN FRAKSI DPRD: Ketua Fraksi PDI-P, Agus Prianggodo, selaku juru bicara tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna usulan penyertaan modal PT BIJ, Selasa (3/12). Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budhi Setiawan langsung tiga agenda diselesaikan dalam sehari.(SB/Agus )

PURWOKERTO – Usulan penyertaan modal PT (Perseroda) Banyumas Investama Jaya (BIJ) sebesar Rp 500 juta dalam APBD 2019, langsung dibahas oleh DPRD Banyumas. Setelah Selasa (3/12) disampaikan eksekutif dalam rapat paripurna dipimpinan Ketua DPRD, Budhi Setiawan.

Dalam sehari itu, setelah eksekutif menyampaikan raperda penyertaan modal PT BIJ, langsung disambung siangnya digelar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD (tujuh fraksi). Kemudian jeda setengah jamberikutnya langsung dilanjut jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD.

Raperda penyertaan modal dari PTBIJ ini, untuk biaya awal pengoperasionalan Bus Trapid Transit (BRT) Trans-Banyumas, hibah dari pemerintah pusat (kementerian perhubungan).

BacaJuga

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Banyumas, Sri Yono, mewakili bupati menyampaikan, usulan penyertaan modal itu untuk biaya aplikasi jasa operator dan biaya pindah dari kendaraan plat merah (B) menjadi plat kuning (R).

“Usulan penyertaan modal ini sesuai dengan Perda No 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pada PT BIJ (Persero). Di mana pemkab memberi modal dasar Rp 10 miliar. Dan selambat-lambatnya sampai 2020 modal dasar sudah disetor 25 persen.

Sejak dididrikan 2009, sudah disetor Rp 2 miliar. Jadi dengan tambahan Rp 500 juta ini totalnya sudah Rp 2,5 miliar, dan inisudahmemenuhi ketentuan 25 persen,” jelasnya.

Dijelaskan, pemkab mendapat hibah lima unit BRT ukuran sedang, dengan total anggaran sekitar Rp 3,54 miliar, dan posisi bus sudah ada di dinas perhubungan (terparkir di unit kir Karangnanas).

“Melalui penyertaan modal lewat PT BIJ untuk bisnis transportasi diharapkan bisa meningkatkan PAD ke depan,” kata Srie Yono, yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) sekretaris DPRD ini.

Pandangan Fraksi

Ketua Fraksi PDI-P, Agus Prianggodo, didaulat untuk membacakan pandangan umum fraksi DPRD. Ada tujuh poin yang dipertanyakan tujuh fraksi dalam satu pandangan tersebut.

Pada poin pertama, kata Agus Nova, penyertaan modal tujuan utamanya untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan pendayagunaan asset daerah yang akan menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja. Fraksi minta dijelaskan, apa saja yang sudah dilaksanakan PT BIJ selama ini. Dan berapa tenaga kerja yang sudah terserap.

“Kami juga minta penjelasan bidang usaha apa saja dari PT BIJ. Karena selama ini sebagian kecil masyarakat Banyumas yang tahu keberadaan PTBIJ ini,” tanyanya.

Poin ketiga, katanya, fraksi mempertayakan manfaat keuntungan secara nyata. Khususnya untuk masyarakat Kabupaten Banyumas dari PT BIJ yang hanya terdengar pada saat menerima penyertaan modal saja.

Sedangkan terkait modal untuk operasional BRT, fraksi DPRD minta penjelasan pandangan filosifis dan sosiologis penyertaan barang berupa 5 unit kendaraan busse nilai Rp 3,54 miliar.

Padahal PT BIJ tidak memiliki usaha di bidang transportasi dan tidak masuk dalam komitmen Perda No 3 Tahun 2009 yang sudah diubah menjadi Perda No 2 tahun 2019.(G22-20)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Disepakati 23 Usulan Raperda Masuk di Propemperda 2020

Selanjutnya

Mulai Dilaksanakan, PAS MTs Berbasis Android

Artikel Lainnya

Tribhata Banyumas Bersama Warga Karangrau Minta Pemda Gelar Audiensi Terkait Legalitas Perumahan Sapphire Mansion

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In