Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga mengusut dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga. Kajari Purbalingga, Lalu Syaefudin ngatakan, sebelumnya mereka melakukan penyelidikan. Tim menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga.
(Baca Juga : Kerugian Negara Akibat Korupsi DLH Purbalingga Capai Rp 870 Juta)
“Dugaan penyimpangan anggaran mulai dari Tahun Anggaran 2017 sampai 2020,” katanya.
Pada tahap penyelidikan, lembaga penegak hukum ini menemukan setidaknya Rp 334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya menemukan fakta, pola penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengelolaannya juga dilakukan oleh pihak yang tidak seharusnya mengelola dan laporan pertanggungjawabannya fiktif. (ri-4)