PURWOKERTO – Pemberian vaksin Covid-19 bagi anak, terutama usia sekolah berguna untuk mendukung aktivitas belajar secara tatap muka dengan prokes ketat.
Di Indonesia vaksinasi anak usia 6-17 tahun telah dimulai sejak tahun 2021.
Kemenkes melalui laman facebooknya pada Sabtu (12/2/2022), mengimbau agar menunda pemberian vaksin ke anak bila mengalami kondisinya tidak memungkinkan.
Orang tua boleh menunda vaksinasi hingga kondisi anak memungkinkan menerima vaksin atau setelah diizinkan oleh dokter.
Menunda vaksinasi bukan berarti anak tidak memerlukan vaksin. Jika anak sehat dan sudah memenuhi syarat vaksinasi, maka dampingi anak ke fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) terdekat untuk divaksinasi Covid-19.
Berikut kondisi yang memperbolehkan anak menunda vaksinasi :
• Suhu tubuh anak lebih dari 37,5 celcius, sebaiknya tunda hingga anak sembuh dan suhu tubuh normal.
• Tekanan darah anak lebih dari 140/90 mmHg. Walau sudah diulang 5-10 menit, vaksinasi dapat ditunda atau rujuk anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
• Anak baru sembuh dari infeksi Covid-19. Bila gejala ringan, tunda hingga 1 bulan, bila gejala berat, tunggu 3 bulan setelah sembuh.
•Tunda kunjungan vaksinasi anak jika anak sedang dalam keadaan demam, flu, batuk, nyeri menelan dan diare
Ketika dalam kondisi ini, anak disarankan untuk berobat ke fasyankes.
• Anak pernah mendapatkan perawatan di RS atau mengalami kedaruratan medis, tunda sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.
•Jika anak memiliki gangguan imunitas (autoimun, alergi berat, dan defisiensi imun) atau penyandang penyakit hemofilia/kelainan pembekuan darah, tunda sampai diizinkan oleh dokter yang merawat dan disarankan melakukan vaksinasi di RS.
Baca Juga : Donorkan Darah Lebih 100 Kali, Dapat PIN Emas dari Bupati Banyumas
Semua anak boleh divaksinasi Covid-19, namun harus dalam keadaan sehat, agar manfaat vaksinasi menjadi optimal. Vaksinasi anak dapat membuat anak terlindungi dari tertular Covid-19.(mg03-7)