Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Cilacap

Warga Majenang Diduga Cabuli Anak Tirinya

Sabtu, 28 September 2019
Topik Cilacap
A A
GELAR PERKARA: Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar (baju hitam) gelar perkara kasus pencabulan anak, Kamis (20/9) lalu.

GELAR PERKARA: Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar (baju hitam) gelar perkara kasus pencabulan anak, Kamis (20/9) lalu.

CILACAP – Seorang warga Kecamatan Majenang, berinisial JS (33) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (10). Tidak tidak bermoral itu diduga dilakukan pada akhir Agustus lalu.

”Penanganan kasus ini diawali dari laporan ibu kandung korban ke polisi. Dilanjutkan dengan penanganan dan kemudian dilanjutkan dengan ditangkapnya tersangka,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Kamis (19/9).

Dikatakan, modus yang dilakukan tersangka pada awalnya adalah dengan menggunakan tipu muslihat berupa mengajak jalan-jalan sang anak naik sepeda motor. Pada saat itu kemudian tersangka tergoda untuk berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya dan kemudian mencari WC umum untuk kemudian melakukan pencabulan.

BacaJuga

Rayakan Sukacita Ramadan, S2P Berbagi 17.399 Paket Sembako dan 29 Ton Beras untuk Warga Sekitar PLTU Cilacap

Mayuh Mudik 2025 Menambah Daftar Event Kreatif yang Digelar oleh Cilacap Kreatif

”Perbuatan ini diduga dilakukan berulang kali bahkan saat di rumah yang kemudian dipergoki sang istri,” kata AKP Onkoseno G. Sukahar.

Kasus tersebut saat ini terus ditangani pihak kepolisian. Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (G21-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Elwasi, Pemenang Utama dan Favorit Krenova Jateng

Selanjutnya

Bulan Depan, Liga Askab PSSI Purbalingga Digelar

Artikel Lainnya

BAZNAS Cilacap Buka Program Kurban 2025, Harga Terjangkau Mulai Rp 2,5 Juta

Sinergi Pemda Cilacap dan LAZ GSC, 1000 Sahabat Yatim Diajak Belanja Hingga Doa Bersama

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In