CILACAP – Seorang warga Kecamatan Majenang, berinisial JS (33) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (10). Tidak tidak bermoral itu diduga dilakukan pada akhir Agustus lalu.
”Penanganan kasus ini diawali dari laporan ibu kandung korban ke polisi. Dilanjutkan dengan penanganan dan kemudian dilanjutkan dengan ditangkapnya tersangka,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Kamis (19/9).
Dikatakan, modus yang dilakukan tersangka pada awalnya adalah dengan menggunakan tipu muslihat berupa mengajak jalan-jalan sang anak naik sepeda motor. Pada saat itu kemudian tersangka tergoda untuk berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya dan kemudian mencari WC umum untuk kemudian melakukan pencabulan.
”Perbuatan ini diduga dilakukan berulang kali bahkan saat di rumah yang kemudian dipergoki sang istri,” kata AKP Onkoseno G. Sukahar.
Kasus tersebut saat ini terus ditangani pihak kepolisian. Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (G21-60)