BANYUMAS – Di tengah rencana pembukaan wisata di masa pandemi korona, selain pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat, pengelola wisata di wilayah Kabupaten Banyumas juga akan melakukan pembatasan jumlah dan asal pengunjung.
Manajer pengelola Wisata Pereng Cilongok, Arif Supriyadi mengatakan hal itu usai kegiatan simulasi pembukaan wisata Pereng, Jumat (3/7) siang. Pembatasan pengunjung ini diberlakukan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan. Apalagi masa pandemi korona belum usai.
“Untuk jumlah pengunjung dibatasi ini maksimal 100 dan berasal dari lokal Banyumas terlebih dulu. Sekarang kita sedang menunggu surat rekomendasi buka kembali wisata ini,” jelasnya.
Protokol kesehatan yang diberlakukan ketat ini antara lain wajib pakai masker, sering cuci tangan serta jaga jarak saat berada di lokasi wisata. Sedikitnya ada 36 tempat cuci tangan di lokasi Wisata Pereng. Selain itu pula, untuk pembelian tiket masuk ataupun transaksi lainnya di lokasi wisata, diprioritaskan menggunakan transaksi non tunai.
“Untuk masuknya pengunjung juga diberlakukan barcode dan kita sudah kerjasama dengan pihak perbankan. Kita juga sediakan uang steril. Untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat inilah, sumber daya manusia dari gugus wisata ini kita persiapkan terlebih dulu jauh-jauh hari,” katanya.
Pentingnya Protokol Kesehatan
Camat Cilongok, Roni Hidayat juga menekankan tentang pentingnya protokol kesehatan di lokasi wisata. Hal ini penting dilaksanakan jika nanti tempat wisata dibuka. Bergerombolnya pengunjung tempat perbelanjaan di wilayah Purwokerto tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang berpotensi menambah daftar panjang pasien korona diharapkan tidak terjadi di lokasi wisata.
Pengurus Asosiasi Gugus Wisata Banyumas, Ns Suzana Widyaningsih MNS menyatakan di tengah pandemi sekarang ini, memang sudah mulai pembukaan wisata. Namun untuk bisa membuka tersebut, dibutuhkan syarat dan ketentuan khusus bagi pengelola wisata. Pengelola wisata diharapkan telah memiliki surat ijin operasional dari Pemkab Banyumas.
“Ijin buka kembali itu juga perlu tahapan, mulai dari pengajuan, survei lokasi, cek kesiapan sarpras, serta keberadaan gugus covid di lokasi wisata. Kami dari gugus covid pariwisata juga mengadakan monitor setiap waktu bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan,” jelasnya.(K37-2)