PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana menerapkan aturan baru bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya. Salah satu aturan tersebut yaitu pengunjung baik rombongan sedikit maupun banyak akan didampingi oleh pemandu wisata lokal.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Wahyono mengatakan, aturan tersebut akan dimasukkan pada perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 10 tahun 2018 tentang keperawisataan. Dalam draft usulan awal, biro perjalanan wisata diwajibkan menggunakan local guide saat masuk ke wilayah Banyumas
“Ada usulan semacam itu. Jadi biro wisata dari luar daerah wajib menggunakan pemandu wisata dari Banyumas. Seperti yang diterapkan di Bali,” katanya ketika dihubungi, Rabu (29/1).
Wahyono menuturkan, usulan tersebut tentu akan mengundang pro dan kontra di kalangan biro perjalanan wisata. Sebab, kondisi pariwisata Bali dan Banyumas tentu berbeda.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan pertimbangan untuk memasukkan kata “mendampingi” wisatawan yang berkunjung. Tujuannya agar tidak terjadi praktek monopoli dan gesekan antar pemandu wisata baik dari Banyumas maupun dari luar daerah.
“Ini sedang kami konsultasikan dengan biro hukum Kementerian Pariwisata. Apabila disetujui maka bisa dibahas dan segera diterapkan,” kata dia.
Menurut Wahyono, selain pasal tentang pemandu wisata, pihaknya juga tengah berkonsultasi tentang aturan pendirian desa wisata serta pengembangan kepariwisataan Banyumas. Salah satu pasal yang akan diatur yaitu kemudahan perijinan investasi di bidang wisata beserta tata aturannya. (K35-52)