BANYUMAS– Sebanyak 3.300 bidang tanah di wilayah Desa Purwojati, Kecamatan Purwojati, Banyumas, tahun 2019 ini telah disertifikatkan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ribuan sertifikat tanah tersebut telah diserahkan pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas kepada para pemilik bidang tanah.
Kepala Desa Purwojati Kasam Utomo mengungkapkan, tahun ini Desa Purwojati mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 3.300 bidang. Dari jumlah tersebut, pihaknya bersama BPN telah melakukan dua tahap pembagian kepada masyarakat.
“Tahap pertama telah dibagikan sebanyak 472 bidang dan tahap kedua dibagikan 531 bidang,” ungkapnya, kemarin.
Pihaknya berharap, petugas BPN bisa membagikan kekurangan jumlah sertifikat bidang tanah bagi masyarakat di Desa Purwojati pada akhir Desember 2019 ini.
“Untuk tahun 2020, Desa Purwojati mendapatkan alokasi dari BPN sebanyak 150 bidang. Sehingga kemungkinan besar penyertifikatan bagi warga di Desa Purwojati masih banyak yang belum bisa dilaksanakan,” tutur dia.
Wilayah Pegunungan
Dia menyebutkan, luasan di Desa Purwojati ada 4.700 bidang. Untuk masyarakat yang sudah membuat sertifikat dinilai sudah banyak dengan adanya alokasi program PTSL di 2019 sebanyak 3.300 bidang.
(Baca Juga: Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL)
Namun, dia mengakuinya, karena bidang tanah di Desa Purwojati yang merupakan wilayah pegunungan, membuat petugas kesulitan saat melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lapangan.
Lebih lanjut Kasam menyebutkan, pada saat program PTSL 2019 di Desa Purwojati memang masih banyak warga yang belum mendaftarkan bidang tanahnya, karena sejumlah kendala di masyarakat.
Namun pihaknya mendorong bagi masyarakat yang belum mendaftarkan bidang tanahnya, pada tahun 2020 mendatang agar bisa mendaftarkan bidang tanahnya, guna menjamin legalitas kepemilihan lahan atau tanahnya.
Sementara salah satu warga penerima program PTSL, Eka Ari Setiawati, mengaku lega, karena sejumlah bidang tanahnya saat ini sudah bersertifikat.
Dia berharap, kepemilikan sertifikat tanah dapat menjamin kepastian hukum aset tanahnya. Dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ya ini kan menjadi jaminan kepastian hukum tanah kami,” ujarnya. (mar-37)