PURBALINGGA – Setidaknya 31 proyek pekerjaan infrastruktur rawan putus kontrak yang tengah digarap dipantau ketat oleh Pemkab. Itu karena kompleksitas item pekerjaan, bobot pekerjaan yang belum selesai dan sisa waktu pelaksanaan yang limit.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Prasetiyono mengatakan, saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahun 2019, Senin (11/11) di Ruang Ardilawet Setda menjelaskan, tahun ini ada 84 paket pekerjaan konstruksi sudah dalam masa pelaksanaan pekerjaan. 38 di antaranya sudah rampung per 11 November. Sisanya ada 46 paket pekerjaan masih dalam waktu pelaksanaan.
“Di antara itu, ada 31 paket pekerjaan perlu mendapat perhatian lebih. Sebab kompleksitas item pekerjaan, bobot pekerjaan yang belum selesai dan sisa waktu pelaksanaan yang mepet,” katanya.
Diantaranya peningkatan kapasitas jalan Rajawana – Rembang, peningkatan kapasitas jalan Bojong – Panican, peningkatan struktur jalan Tidu – Bandara, pemeliharaan berkala jalan Wirasaba – Kemojing, belanja pemeliharaan pembangunan dan rehabilitasi Terminal Bukateja, pemeliharaan berkala jalan Karanganyar – Karangmoncol dan pengembangan destinasi wisata.
Juga peningkatan jalan Tlahab Lor – Siwarak, pembangunan Puskesmas Kejobong, pemeliharaan berkala jalan Karangaren – Purwadadi, peningkatan kapasitas jalan Padamara – Kutasari, pembangunan Landfill I TPA Sampah, pembangunan gedung aula Dinaker, pembanguna Sentra IKM, pengadaan pembangunan gedung IBS RSUD dr R Goetheng Tarunadibrata dan revitalisasi Pasar Sinduraja.
Khawatir
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menekankan, dengan waktu 1,5 bulan, rekanan untuk mengatur jadwal sedemikian rupa agar pada akhir tahun seluruh proyek infrastruktur bisa selesai tepat waktu. Mereka juga jangan mengabaikan mutu, spesifikasi dan manfaat, sehingga hasil bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya mandan khawatir, karena hasil monitoring progres pekerjaan masih memprihatinkan,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar konsultan pengawas, selalu berada di lokasi pekerjaan khususnya saat proses pembangunan berlangsung. Setiap OPD, pengguna anggaran ataupun PPKom wajib selalu berkomunikasi dengan konsultan pengawas secara rutin.
Tiwi juga menekankan, untuk proyek-proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rampung. Pasalnya jika sampai putus kontrak, Pemkab tidak akan mendapat manfaat apa pun dari proyek tersebut. (H82-37)