PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, Selasa (12/11) mengatakan, pendaftaran diawali dengan pengumunan terlebih dahulu pada 13-26 November. Pengumuman akan dipublikasikan seluas-luasnya baik melalui surat resmi kepada jajaran pemerintahan, melalui media sosial dan media massa.
“Publikasi secara masif akan kita lakukan agar masyarakat luas mengetahuinya. Sehingga pada saatnya nanti banyak yang mendaftar dan bisa dilakukan seleksi sesuai peraturan,” katanya.
Setelah diumumkannya pendaftaran selanjutnya Bawaslu Purbalingga akan menerima berkas pendaftaran pada tanggal 27 November-3 Desember, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administarasi 27 November-4 Desember 2019, pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran 5 Desember, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran 6-10 Desember.
Selanjutnya, penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran 6-11 Desember 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi 12 Desember, tanggapan dan masukan dari masyarakat 12-15 Desember.
Kemudian, tes tertulis 13-17 Desember, wawancara 13-17 Desember, pengumuman hasil tes wawancara 18 Desember, selanjutnya pelantikan Panwascam 20-21 Desember.
Persyaratan
Adapun persyaratan calon anggota Panwascam, yaitu, Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadah hukum atau tidak apabila terpilih.
Kemudian, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
Selanjutnya, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegakerjaan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Persyaratan lain, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selanjutnya, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak diberhentikan secata tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, KPU Kabupaten/Kota; dan Mendapatkan izin dari atasan bagi PNS.
“Untuk persyaratan pendaftaran, bisa dilihat di website Bawaslu atau menanyakan langsung ke kantor Bawaslu Purbalingga,” pungkasnya. (H82-37)