PURBALINGGA – Tindakan biadab dilakukan BO (38) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Selama tiga tahun, dia merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Kuncup (12).
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam pers rilis, Selasa (12/11) mengungkapkan, aksi asusila itu kali pertama dilakukan pada 2016 lalu saat korban masih berusia 9 tahun. Tersangka melakukannya di rumah pada tengah malam saat istrinya yang juga ibu kandung korban sedang tidur lelap.
Tersangka mengendap-endap ke kamar anak tirinya. Saat hendak menyetubuhi anak tirinya, pelaku selalu mengancam dengan kata “aja brisik!”. Tersangka pun leluasa merudapaksa anak ingusan itu tanpa perlawanan.
“Pelaku pertama kali menyetubuhi anak tirinya pada 2016 saat korban masih berusia 9 tahun dan terus diulang hingga terakhir kali pada Selasa pekan lalu,” ungkapnya Ari.
Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Kawannya lalu bercerita pada gurunya. Gurunya lalu memberitahukannya kepada ibu korban.
“Mendengar cerita itu, ibu korban yang juga isteri pelaku kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Kaligondang. Dari situ, polisi lalu mengamankan pelaku pekan lalu,” imbuhnya.
Marah
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menambahkan, menurut pengakuan korban, ayah tirinya memiliki temperamen tinggi dam sering marah-marah. Korban juga tidak tahu apa yang dialaminya adalah perbuatan asusila.
“Korban selama ini takut karena ayah tirinya sering marah-marah. Korban beranggapan apa yang dialaminya adalah sesuatu agar ayahnya tidak memarahinya,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (H82-37)