PURBALINGGA – Saat ini, setidaknya ada 629 pejabat perangkat desa di 224 desa di Kabupaten Purbalingga yang kosong. Pemerintah desa diperbolehkan mengisi jabatan itu mulai bulan ini.
“Jika merujuk pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), seharusnya dari seluruh desa di Purbalingga terdapat 2.393 orang perangkat desa. 26,28 persen jabatan itu kosong,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat (11/10).
Adapun kekosongan tersebut dirinci, 33 Sekdes, 61 Kasi Pemerintahan, 68 Kasi Kesejahteraan, 53 Kasi Pelayanan, 54 Kaur Umum dan TU, 116 Kaur Perencanaan, 69 Kaur Keuangan dan 175 Kepala Dusun.
“Setelah berembuk, kami putuskan Oktober ini rekan-rekan Kades diperbolehkan mengisi kekosongan perangkat desa,” katanya.
Tentunya mekanisme yang ada telah ditentukan dalam Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu juga Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.
Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Raditya Widayaka mengatakan, penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus melalui beberapa tahapan. Diawali dari pembentukan panitia, panjaringan, penyaringan dan pengangkatan.
“Khusus untuk Sekdes diutamakan melalui mutasi atau penyaluran,” katanya.
Pengisian Sekdes ini diprioritaskan kepada perangkat-perangkat desa yang ada, dengan asumsi sudah memahami masalah pemerintahan desa. Selain itu, untuk memberi kesempatan kepada perangkat desa yang selama ini telah mengabdi kepada desa.
“Namun jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka pengisian Sekdes bisa melalui metode penjaringan/penyaringan dengan mempertimbangkan kondisi desa dan kemampuan desa,” katanya. (H82-60)