BANJARNEGARA – Satuan Reserse Antinarkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari hingga Maret 2020. Dari tersangka tersebut, salah satunya perempuan yang sedang hamil empat bulan.
Tersangka yang diamankan terdiri dari pemakai dan pengedar narkoba. Bahkan, sebagian pengedar tersebut merupakan residivis kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pemerkosaan. Total barang bukti yang diamankan Polres Banjarnegara sebanyak 14,13 gram narkoba jenis sabu, 18 butir kapsul psikotropika.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menyatakan, Banjarnegara saat ini menjadi incaran bagi pengedar narkoba. Terbukti, kebanyakan tersangka pengedar yang berhasil ditangkap berasal dari luar Banjarnegara.
“Ada beberapa tersangka yang mengaku memang sedang membuka jaringan baru di Banjarnegara,” katanya, saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Kamis (12/3).
Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman yang sangat serius. Dampak narkoba akan merusak mental dan otak generasi muda yang menjadi sasaran para pengedar. Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba masuk ke wilayah Banjarnegara.
“Sebelum mereka memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat, kami akan berikan efek jera. Kami tidak segan untuk menembak untuk melumpuhkan atau bahkan mematikan bagi pelaku kejahatan narkoba, curat, curas dan curanmor,” tegasnya.
Didalami
Dikatakan, dari 10 tersangka yang diamankan dua di antaranya merupakan perempuan yang sedang hamil 4 bulan, atas nama Onah (34), warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dia damankan karena membawa sabu yang rencananya akan diedarkan di Banjarnegara.
“Dia menjadi kurir untuk seseorang di Banjarnegara. Kasus ini sedang kami dalami,” tandasnya.
Bagi tersangka pengedar dan pengguna narkoba diancam dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000 dan paling banyak Rp 8 miliar, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika diancam pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (K36-20)
Diskusi tentang artikel