PURWOKERTO – Sebanyak 57 perusahaan di Kabupaten Banyumas tutup sementara akibat terdampak wabah virus korona (Covid-19). Kondisi itu membuat 1.222 pekerja dirumahkan, dan 19 lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas Joko Wiyono mengatakan, sebanyak 57 perusahaan tersebut tutup sementara waktu, akibat terdampak Covid-19. Menurutnya sebanyak 54 perusahaan merumahkan 1.222 karyawannya, sementara tiga perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 19 orang karyawannya. Dikatakan Joko, kebanyakan pekerja yang dirumahkan bekerja di sektor perhotelan, rumah makan, dan tempat hiburan.
“Selain itu kita juga menerima informasi pekerja migran dari Banyumas sebanyak 441 orang dipulangkan dari negara tempatnya bekerja, kebanyakan dari Taiwan, Malaysia, dan Hongkong, ” ucapnya, Selasa (7/4).
Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas Suwardi mengatakan, mengenai dampak Covid-19 pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan untuk melaksanaan protokol terkait penanganan Covid-19.
“Kami minta perusahaan memperhatikan keselamatan kerja, menyediakan tempat cuci tangan, termometer, termasuk juga dampak covid-19 lainnya,” jelasnya.
Bayar Upah
Adapun mengenai pengupahan, lanjut dia jika karyawan dirumahkan, perusahaan dapat bermusyawarah dengan karyawan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam membayarkan upah. Nantinya upah yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Namun demikian, pihaknya juga berupaya mencegah perusahaan untuk tidak membayarkan upah pekerja, karena berbagai alasan. Berkaitan dengan kondisi itu, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan perkumpulan HRD perusahaan.
“Jika mampu ya dibayar penuh, jangan sampai akal-akalan agar tidak dibayar,” tegasnya.
Suwardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan ke Pemprov Jawa Tengah agar pekerja yang terkena dampak Covid-19 memperoleh jaring pengaman sosial.
Ditambahkan Joko, guna meringankan beban masyarakat terkait Covid-19, pihaknya juga menyalurkan bantuan ke masyarakat sekitar kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas. Bantuan yang disalurkan antara lain beras 2,67 kwintal, minyak goreng 15 kg, telur 20 kg, kecap 48 buah, gula 61 kg, mi instan 6 dus, biskuit 28 bungkus, dan uang tunai Rp 1.135.000.
“Bantuan ini merupakan sumbangan sukarela ASN Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas, kami serahkan kepada warga sekitar kantor yaitu warga Kelurahan Pabuwaran, untuk meringankan beban akibat wabah Covid-19,” imbuhnya.(K17-62)
Diskusi tentang artikel