BANJARNEGARA – Badan Informasi Geospasial memberikan fasilitas program percepatan penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi kepada 65 desa dan kelurahan di Banjarnegara. Penentuan batas wilayah dilakukan dengan menggunakan aplikasi pemetaan berbasis Global Positioning System (GPS).
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Tata Ruang Perdesaan Dispermades PPKB, Ratnajati Setianingsih mengatakan, penegasan batas wilayah ini merupakan upaya untuk mewujudkan one map policy atau kebijakan satu peta.
“Diharapkan, setiap desa tidak memilki peta yang dibuat sendiri-sendiri tetapi menggunakan satu peta yang sama,” katanya, saat Temu Kerja Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan.
Menurutnya, dengan terwujudnya kebijakan satu peta ini maka status wilayah administratif menjadi jelas. Hal ini akan menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat, baik sengketa lahan karena batas wilayah atau terkait perizinan.
Dikatakan, Badan Informasi Geospasial memberikan fasilitasi program penegasan batas wilayah kepada 65 desa/kelurahan di empat kecamatan, yaitu Banjarnegara, Sigaluh, Madukara dan Banjarmangu serta beberapa desa/kelurahan berbatasan dengan wilayah tersebut.
Perwakilan dari desa/kelurahan mengikuti pembekalan cara menggunakan aplikasi pemetaan berbasis GPS yang dipasang di gawai. Pembekalan dilakukan melalui video konferensi dengan narasumber dari Tim Pusat Pemetaan Batas Wilayah pada Badan Informasi Geospasial.
“Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelacakan batas wilayah desa/kelurahan yang memungkinkan pihak desa atau kelurahan untuk melakukan koreksi pada peta yang ditampilkan,” jelasnya. (K36-2)