PURBALINGGA – Tim Sukses (Timses) dari kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Purbalingga diminta untuk tidak mendadak dalam mengajukan izin kampanye.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Purbalingga, AKP Pujiono saat Rapat Koordinasi Bersama Stake Holder Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di gedung Andrawina kompleks Hotel Owabong, Kamis (22/10).
Pujiono menegaskan, Timses para calon harus merencanakan permohonan izin kampanye maksimal H-3 pelaksanaan, meskipun sebelumnya dalam aturan menyebutkan adalah H-7. Hal itu harus dilakukan agar pihak kepolisian lebih maksimal melakukan pengamanan kampanye di tengah pandemi sehingga persebaran Covid-19 di Purbalingga tidak semakin meluas.
“Dari kepolisian sudah melakukan pelonggaran sampai dengan H-3 yang tadinya H-7. Mohon jangan disepelakan tentang hal ini,” katanya.
(Baca Juga : Kampanye Pilkada Purbalingga, KPU Fasilitasi APK dan Bahan)
Dia menambahkan, di surat permohonan itu harus terdapat sinkronisasi antara permohonan dengan pelaksanaan tentang waktu dan tempat. Dia menekankan hal itu karena belum lama ini ada kampanye yang tidak sinkron dengan permohonan yaitu tempat yang berbeda dengan yang tercantum.
“Ada belum lama ini antara yang tercantum di surat dengan fakta di lapangan berbeda. Kami mohon ini diperhatikan,” imbuhnya.
Perhatian Serius
Sementara itu, Kajari Purbalingga, Lalu Syaifudin meminta agar persebaran Covid-19 menjadi perhatian serius. Dirinya mewanti agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan terlebih dalam tahapan Pilkada serentak.
Lalu merasakan betul stigma negatif kepada penderita Covid-19 seperti dirinya beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, agar masyarakat tidak menerima stigma negatif karena terpapar, masyarakat diimbau untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Saya beberapa waktu lalu positif dan stigma negafif saya terima. Makanya kalau tidak mau distigma ya patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
(Baca Juga :Seluruh Pegawai KPU Purbalingga Diswab)
Lalu juga menyebutkan tentang sebuah keraguan pasal atau Undang-undang yang akan dipakai dalam menindak protokol kesehatan Covid-19. Undang-undang kekarantinaan juga belum digunakan karena berbagai pertimbangan.
“Kami juga bingung kok Mendagri instruksi kepada kepala daerah membuat Perda yang di dalamnya mencantumkan sangsi. Tapi kalau akhirnya Perda ada ya kami akan ikuti,” katanya.
Rakor tersebut dihadiri Forkopimda dan juga Bupati Purbalingga yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, R. Imam Wahyudi. (ri-4)
Diskusi tentang artikel