PURBALINGGA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purbalingga mengamankan sebanyak 5.143 butir obat terlarang alias pil koplo. Polisi juga mengamankan tiga orang pengedar obat terlarang tersebut.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres PurbaIingga, AKP Pujiono dalam konferensi pers, Senin (26/10) mengungkapkan, Satresnarkoba Polres PurbaIingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Tiga tersangka tersebut yakni SI (22) warga Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar, PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura Kecamatan Bobotsari.
(Baca Juga : Polres Purbalingga Gagalkan Transaksi Sabu-sabu)
“Tiga tersangka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka yakni 3.585 butir obat terlarang jenis Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1.051 butir obat terlarang jenis Trihexpenidhyl, 7 butir obat terlarang jenis Diazepam, tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp 490 ribu.
Pemasok
Diungkapkan olehnya, kasus ini peredaran obat terlarang ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka SI (22) pada Kamis (15/10) di rumahnya. Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang. Ia mendapat obat terlarang dari membeli secara daring.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain yakni PPN (22) dan SRP (20) di rumahnya masing-masing. Keduanya turut menjual dan mengedarkan obat terlarang tersebut.
“Dari keterangan tersangka SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah itu dijual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
(Baca Juga : Gadis 20 Tahun Jadi Bandar Pil Koplo)
Pujiono menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.
Lebih lanjut, Polres Purbalingga terus berkomitmen dalam pembertasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang dan peredaran narkotika. (ri-4)